*Selamat Datang ke Banda Aceh (Melayu)* Welcome to Banda Aceh (Inggris) * Saleuem Teuka U Banda Aceh (Aceh) * أهلا وسهلا إلى بندا أتشية (Arab) * Welkom bij Banda Aceh (Belanda)* Banda Aceh Hoşgeldiniz (Turki) * バンダアチェへようこそ (Jepang) * Bienvenido a Banda Aceh (Spanyol) * बांदा आचे में आपका स्वागत है (Hindia) * Bienvenue à Banda Aceh (Prancis) * 歡迎來到班達亞齊 (Mandarin) *

Senin, 05 November 2012

Tas Khas Aceh (Aceh's Unique Bag)


Souvenir Background Name's

           Penamaan Souvenir Putroe Phang merupakan suatu reaksi peduli sejarah di mana masa kerajaan aceh darussalam tepatnya pada masa Iskandar Muda. Nah, sedikit banyaknya kami memuat kisah sang Putroe Phang berikut :
Putroe Phang ( Puteri Pahang - Putroe Kamaliah )
           Pada abad ke-17 Kesultanan Aceh Darussalam di bawah pimpinan Sultan Iskandar Muda mengalami masa keemasan dan termasuk salah satu kekuatan adi daya di dunia khususnya di kawasan Selat Malaka. Di balik kesuksesan seorang laki-laki selalu ada orang perempuan di balik layar. Bagi Sultan Iskandar Muda, perempuan di balik layar itu adalah permaisurinya yang bernama Puteri Pahang yang dalam bahasa Aceh lebih dikenal dengan sebutan Putroe Phang. 
      Perkenalan Sultan Iskandar dengan Puteri Pahang ini berawal ketika Aceh Darussalam berhasil menaklukkan Pahang. Bersamaan dengan itu, keluarga istana Pahang bersama sekitar 10.000 penduduknya berimigrasi ke Aceh untuk memperkuat pasukan Sultan Iskandar Muda. Sultan Iskandar Muda rupanya tertarik dengan seorang puteri dan Pahang yang bernama Puteri Kamaliah. Puteri Kamaliah kemudian dinikahi Sultan Iskandar Muda dan diangkat menjadi permaisurinya. Karena Puteri Kamaliah berasal dan Pahang, rakyat Aceh memanggilnya dengan Putroe Phang.
       Puteri Kamaliah masyhur karena cerdas dan bijaksana dalam memutuskan persoalan yang dihadapi masyarakat Aceh Darussalam. Pada suatu hari, terdapat kasus pembagian harta waris dengan dua ahli waris yakni seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki. Adapun harta yang menjadi objek pembagian adalah berupa sawah dan rumah. Diputuskan bahwa anak perempuan mendapatkan sawah sedangkan anak laki-lakinya mendapat rumah. 

       Anak perempuan tersebut tidak menerima keputusan tersebut dan melakukan banding. Mendengar kasus tersebut, Putroe Phang langsung meresponnya dan membela perempuan tersebut dengan argumen bahwa wanita tidak mempunyai rumah dan tidak dapat tinggal di meunasa (mushola) sedangkan anak laki-laki dapat tinggal di musola. Oleh karena itu, yang layak menerima rumah adalah wanita sedangkan yang layak menerima sawah adalah anak laki-laki. Argumen Putroe Phang itu kemudian disetujui oleh Sultan Iskandar Muda.